Sumber :
- ANTARA
VIVAnews -
Komisi III DPR RI akhirnya memilih satu dari tiga calon hakim konstitusi untuk mengisi kekosongan kursi hakim konstitusi yang akan ditinggalkan Mahfud MD. Mahfud akan habis masa jabatannya sebagai Ketua MK pada 1 April 2013 mendatang. Calon hakim konstitusi yang terpilih adalah Arief Hidayat.
Pemilihan hakim konstitusi itu dilakukan dengan cara voting yang dilakukan oleh 54 anggota komisi III DPR. Namun, ada 6 anggota yang tidak menggunakan hak suaranya karena tak hadir dalam voting tersebut. Sehingga jumlah suara yang sah sebanyak 48 suara.
"Pemilihan hakim konstitusi dilakukan oleh anggota komisi III dengan cara melingkari surat suara yang dibagikan," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Swardika, Senin 4 Maret 2013.
Dari hasil pemungutan suara itu, Arief mendapat sebanyak 42 suara. Perolehan suara terbanyak kedua adalah Sugianto dengan jumlah 5 suara. Sementara, Djafar Albram mendapat 1 suara.
"Artinya saya kira rasional pemilihan Komisi III mayoritas ke Arief Hidayat. Dengan demikian beliau lah yang akan menggantikan kursi kosong yang akan ditinggalkan Pak Mahfud," kata Pasek.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Undip dan Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fakultas Hukum Undip.
Selain itu, bapak dua anak ini, memiliki keahlian dibidang Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum Lingkungan, dan Hukum Perikanan.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Undip dan Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fakultas Hukum Undip.