Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dan Bupati Kepulauan Aru, Maluku non aktif, Teddy Tengko harus segera ditahan.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bukan memberlakukan hukum baru, melainkan menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung selama ini sudah benar.
"Kalau di dalam vonis sudah menyebut jenis dan lamanya hukuman penjara, maka tanpa harus ada perintah 'harus masuk' di dalam vonis Mahkamah Agung dengan sendirinya terpidana harus ditahan atau di masukkan ke penjara," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, Selasa, 5 Maret 2013.
Mahfud menjelaskan, jika kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung dan dalam putusan Mahkamah Agung tidak tercantum lamanya hukuman, maka putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi. "Oleh sebab itu bisa langsung dibui begitu ada vonis MA," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada kaitannya dengan soal berlaku surut atau tidak. Sebab Mahkamah Konstitusi justru memperkuat aturan yang lama. "Salah jika menggunakan vonis MK sebagai alasan. MK justru menyatakan, terpidana tersebut harus segera dieksekusi," Mahfud menegaskan.
Kuartal I-2024, Laba Bersih Energi Mega Persada Naik Jadi US$17,6 Juta
PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) mencatat laba bersih sebesar US$17,6 juta pada kuartal I-2024.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :