Ketua MK: Susno Duadji Harus Segera Dibui

Susno Duadji Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dan Bupati Kepulauan Aru, Maluku non aktif, Teddy Tengko harus segera ditahan.


Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bukan memberlakukan hukum baru, melainkan menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung selama ini sudah benar.


"Kalau di dalam vonis sudah menyebut jenis dan lamanya hukuman penjara, maka tanpa harus ada perintah 'harus masuk' di dalam vonis Mahkamah Agung dengan sendirinya terpidana harus ditahan atau di masukkan ke penjara," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, Selasa, 5 Maret 2013.


Mahfud menjelaskan, jika kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung dan dalam putusan Mahkamah Agung tidak tercantum lamanya hukuman, maka putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi. "Oleh sebab itu bisa langsung dibui begitu ada vonis MA," kata Mahfud.


Menurut Mahfud, putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada kaitannya dengan soal berlaku surut atau tidak. Sebab Mahkamah Konstitusi justru memperkuat aturan yang lama. "Salah jika menggunakan vonis MK sebagai alasan. MK justru menyatakan, terpidana tersebut harus segera dieksekusi," Mahfud menegaskan.

Susunan Pemain Indonesia Vs Jepang di Uber Cup, Gregoria Mariska Lawan Akane Yamaguchi

Seperti diketahui, Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.
Sarwendah Blak-blakan Soal Sakit yang Diidap Hingga Harus Operasi


Survei: ASR Bakal Cagub Sultra dengan ELektabilitas Tertinggi, Pemilih Lihat Kemampuan
Sementara Teddy Tengko merupakan terpidana kasus korupsi dana APBD dan non-APB senilai Rp42,5 miliar. Selain dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Teddy didenda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp5,3 miliar. (eh)
Ilustrasi wilayah kerja migas yang dikelola Energi Mega Persada Tbk.

Kuartal I-2024, Laba Bersih Energi Mega Persada Naik Jadi US$17,6 Juta

PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) mencatat laba bersih sebesar US$17,6 juta pada kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024