Sumber :
- Antara/ Wahyu Putro A
VIVAnews -
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, menyesalkan hakim Setyabudi Tedjocahyono, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi akibat kasus suap. Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta di ruang kerja hakim Setyabudi.
Setyabudi diduga menerima suap penanganan perkara korupsi Bansos APBD Kota Bandung. Hatta menegaskan, kesejahteraan hakim sudah diperhatikan dengan adanya peningkatan. Tapi, dia heran, mengapa masih ada hakim yang tertangkap menerima uang suap. "Kok masih ada hakim yang kayak gitu," ujar Hatta di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2013.
Baca Juga :
Sarwendah Jalani Operasi, Sakit Apa?
Atas kasus tindak pidana korupsi tersebut, Hakim Setyabudi dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11. Pasal itu, adalah pasal suap dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, pemberinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HN, AT, dan TH dikenakan pasal pemberi suap yaitu pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya