MK : Sarjana Non Kependidikan Bisa Jadi Guru

Guru dan Internet
Sumber :
  • http://static.republika.co.id
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. MK menyatakan lulusan non kependidikan dapat menjadi guru atau dosen.

Pasal 9 menyebutkan; "Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan sarjana atau program diploma empat." Sedangkan dalam Pasal 8 menyebutkan; "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional." 

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2013.

Menurut Mahkamah, setiap warga negara berhak untuk menjadi guru, bukan hanya mereka yang kuliah di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dapat diangkat menjadi guru.

Aktris Claudia Kim Rela Naik Berat Badan sampai 100 Kg Demi Perannya di The Atypical Family
"Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan MK.

Rupiah Perkasa ke Rp 16.088 per Dolar AS Usai Rilis Data Inflasi RI
Selain itu, Mahkamah menilai bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum, tidak hanya dikhususkan kepada mereka yang tamatan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Praktik Jasa Pemalsuan Pelat Nomor Khusus 'ZZ' dan STNK Tarifnya Rp55-100 Juta
"Setiap orang boleh diangkat menjadi guru, atau pekerjaan apa saja demi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," jelas Alim.

Seperti diketahui, tujuh orang mahasiswa dari kampus berlatar belakang pendidikan menggugat Undang-undang tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh mengatakan, Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah memberi ruang kepada sarjana non pendidikan untuk menjadi guru.

"Hal ini telah menimbulkan diskriminasi pada sarjana yang berlatar belakang kependidikan," ujarnya dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2012 lalu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya