Mantan Dan Puspom: Kopassus Kalau Nembak 1 Nyawa 1 Peluru

Jenazah 4 Korban Penembakan Brutal
Sumber :
  • ANTARA/Noveradika
VIVAnews -
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
Ada pernyataan menarik dari mantan Komandan Pusat Polisi Militer Mayor Jenderal (Purn) Syamsu Djalal soal penyerangan bersenjata yang menewaskan empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di Lapas Cebongan, Sleman, 23 Maret 2013 lalu.

Airlangga Sebut 42 PSN Bakal Dilanjutkan Pemerintah Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Empat tahanan itu adalah Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Dicky Ambon (31 tahun), Yohanes Juan Mambait alias Juan (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun). Keempatnya tersangka penganiaya dan pembunuh Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe.
Respons Horor Tukang Soto Usai Pelaku Bunuh Paman Pemilik Warung Madura di Tangsel


Menurut Syamsu, meski taktis, sistematis, dan dilakukan orang-orang yang sangat terlatih, serangan di Lapas tersebut bukan ciri khas Kopassus. Tentara elit TNI Angkatan Darat itu tidak pernah menyerang dengan memberondongkan peluru.

"Kopassus itu intinya satu nyawa, satu peluru. Kalau bunuh orang tidak pakai 10 peluru (memberondong) dan senjatanya bukan senjata serbu seperti itu (AK-47)," ujarnya dalam jumpa pers di Phoenam Cafe, Jakarta, Senin 1 April 2013.

Syamsu dan dua purnawirawan jenderal lainnya, Mayjen TNI (Purn) Murwanto dan Laksamana Pertama (Purn) Mulya Wibisono, mengaku tergerak menyampaikan pendapat karena banyak opini publik tentang penyerangan oleh pasukan tidak dikenal yang merujuk ke institusi tertentu di TNI.

Sebagai mantan Dan Puspom, ia tahu betul bahwa penggunaan senjata tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. "Harus ada izin surat senjata api," katanya.

Dan ia yakin Kopassus tidak akan sembarangan. Kepiawaian Kopassus, kata Syamsu, sudah diakui dunia internasional. Dan, bukan ciri khas pasukan baret merah menembak targetnya dari belakang. Syamsu menduga kasus ini terkait gembong narkoba yang ingin mencemarkan nama baik TNI dan Polri. "Sebaiknya kita tunggu hasil investigasi tim yang sudah dibentuk," kata Syamsu.
Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)

BPJS Kesehatan: Tak Ada Narasi Penghapusan Kelas pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024

BPJS Kesehatan menyatakan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024