Sumber :
- topik pagi-antv
VIVAnews - Kasus pencabulan yang dilakukan ibu RT terhadap 8 remaja (sebelumnya disebut 7 anak) di kota Bengkulu kian terkuak. Berdasarkan keterangan para korban, mereka dipaksa melakukan hubungan seks. Polisi menjerat ibu RT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun saat menjalani pemeriksaan, May membantah tudingan dirinya telah memaksa delapan remaja yang masih tetangganya untuk berhubungan badan. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Ada yang menyatakan cinta duluan. Saya melihat dia tulus lalu saya terima," kata May saat digiring ke ruang pemeriksaan Polres Bengkulu Kota.
Baca Juga :
Sosial Fest Jadi Ajang SMA Negeri 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
Namun, keterangan ini berbeda dari pengakuan para korban yang masih remaja dan tercatat sebagai pelajar. DN dan CP misalnya, mengaku dipaksa melakukan hubungan suami istri. Sebelum melakukan hubungan terlarang itu, para korban umumnya dimintai tolong dengan berbagai alasan.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan DN dan CP hubungan itu sudah berlangsung lama. Bahkan, ada yang beberapa kali melakukan hubungan badan.
Simak pengakuan para ABG itu selengkapnya di
Sementara itu, sejak perbuatan mesum Ibu RT terbongkar, rumah kepala RT setempat yang biasanya ramai itu, kini sepi. Menurut warga, suami dan anak-anak tersangka telah diusir oleh warga, Senin, lalu. (umi)
Kursi PAN Bertambah Jadi 48, Zulhas: Terima Kasih Pak Prabowo
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas bersyukur partainya memperoleh kenaikan kursi pada Pileg 2024.
VIVA.co.id
10 Mei 2024
Baca Juga :