Bea Cukai Gagalkan 2 Penyelundupan Sabu Rp2 Miliar

Penyelundupan Sabu Lewat Kantor Pos
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat 1,66 kilogram. Di pasaran, narkoba itu diperkirakan bernilai Rp 2,24 miliar.
 
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat tersangka berkewarganegaraan Afrika Selatan dan Nigeria.

Menurut Riset Cowok Cuma Tahan 6 Menit, Ini 4 Posisi Seks Biar Suami Lebih Tahan Lama di Ranjang

Modus kedua penyelundupan tersebut berbeda. Salah satunya malah dinilai unik. Pada kasus pertama, narkoba disembunyikan di dalam dinding palsu di dasar koper. Sedangkan kasus kedua dikemas dalam bentuk kapsul lalu dimasukkan di dalam sabun batang.

"Kasus kedua, paket dikemas kapsul lalu dimasukkan ke dalam sabun batang. Ini modus baru," kata Okto Iriyanto, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Selasa 23 April 2013.

Modus ini terungkap setelah Bea Cukai mendapat informasi dari analis intelijen tentang upaya penyelundupan paket barang berisi narkotika asal Dubai-Uni Emirate Arab yang dikirim melalui PJT.

Setelah mendapat informasi, petugas langsung mengecek. Betul saja, ada paket sabun batang yang di dalamnya terdapat kristal bening yang berjumlah 9 kapsul seberat 100 gram bruto.

Dari sana, petugas kemudian mengembangkan kasus kiriman paket ke alamat tujuan daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Di alamat tersebut berhasil di tangkap WNI berinisial HS (32).

Xtrim Medan Gelar Event MAX-5, akan Dihadiri Ratusan Pencinta Trail di Indonesia

Sementara kasus pertama, Bea Cukai menangkap tersangka MD (22), WNA Afrika Selatan, setelah yang bersangkutan menumpang pesawat dari Singapura. Dari penggeledahan isi koper, petugas mendapati kristal bening seberat 1,56 kg bruto.

Kasus ini pun dikembangkan ke daerah Slipi Jakarta Barat. Petugas kemudian mengamankan LW (34) warga negara indonesia dan UA (35) warga negara Nigeria. Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup karena diduga memiliki narkotika golongan I lebih dari 5 gram.

Terpopuler: Jordi Jenguk Sarwendah, hingga Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won Diduga Cinlok
Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengungkap fakta atas kasus penemuan mayat bayi di Kali Banjir Kanal Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 26 April 2024.

Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel

Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengungkap fakta atas kasus penemuan mayat bayi di Kali Banjir Kanal Barat, Tanah Abang.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024