Uji Materi Tata Cara Hukuman Mati

TPM Optimis Menang

VIVAnews – Tim Pembela Muslim (TPM), selaku kuasa hukum terpidana hukuman mati kasus bom Bali, Amrozi dkk, optimistis Mahkamah Konstitusi akan menerima uji materi yang diajukan timnya. Rencananya,  Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil yang mereka ajukan besok.

Salah satu pengacara dari tim kuasa hukum, Wirawan Adnan, mengatakan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka, maka pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak akan diganti dengan cara lain yang dianggap tidak menyiksa dan lebih manusiawi.

Adnan berpendapat apabila sampai menolak uji materi yang diajukan Amrozi dkk, maka Mahkamah Konstitusi akan tetap melestarikan penyiksaan dalam eksekusi mati. “Itu hanya akan menyenangkan untuk sesaat pihak yang membenci Amrozi Cs,” tegasnya

Saat ini, imbuh Adnan, beberapa negara sudah menghilangkan eksekusi mati dengan cara ditembak. Negara-negara tersebut telah mengganti eksekusi tembak dengan cara lain, seperti suntik mati. “Thailand dan Cina saja sudah meniadakan eksekusi dengan cara ditembak,” jelas Adnan.

Dalam permohonan uji materiil, Adnan menambahkan timnya mengajukan alternatif eksekusi dengan cara dipancung atau disuntik mati. “Dengan demikian terhukum mati akan lebih cepat mati hingga tidak begitu menderita,” kata Adnan.

Susunan Pemain Indonesia Vs Jepang di Uber Cup, Gregoria Mariska Lawan Akane Yamaguchi
Ilustrasi wilayah kerja migas yang dikelola Energi Mega Persada Tbk.

Kuartal I-2024, Laba Bersih Energi Mega Persada Naik Jadi US$17,6 Juta

PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) mencatat laba bersih sebesar US$17,6 juta pada kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024