Kasasi Ditolak, Afriani "Xenia Maut" Dipenjara 15 Tahun

Afriyani Divonis 4 Tahun
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Kata Jokowi soal 38 Negara Dukung Keanggotaan Indonesia di OECD
Mahkamah Agung menolak kasasi sopir "Xenia Maut", Afriyani Susanti. Dengan demikian, Afriyani tetap harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

Top Trending: Kisah Dokter Djaja Tangani Pasien Kebal Senjata, Sosok Jenderal Bintang 5

Putusan ini diketok pada 25 Maret 2013 lalu oleh Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, dengan anggota Sri Murwahyuni dan Salman Luthan. "Putusan diketok secara bulat, tanpa
Selain Gugat Cerai Aditya Zoni, Yasmine Ow Ajukan Hak Asuk Anak
dissenting opinion," ujar Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, Senin malam, 29 April 2013.


Majelis menilai bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah mempertimbangkan hal-hal yuridis dengan benar. "Oleh karenanya, majelis kasasi menolak kasasi yang diajukan Afriyani," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2013 lalu menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Afriyani Susanti.

Majelis Hakim menyatakan Afriyani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban meninggal. Putusan itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Afriyani juga divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba.

Akibat pengaruh narkoba itu, dia menabrak sembilan orang hingga tewas. Majelis hakim menyatakan Afriyani terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotik bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Mualaf Bernama Paris

Belajar Jadi Pendeta, Wanita Ini Malah Mantap Mualaf dan Berhijab

Paris juga menjelaskan penting bagi mereka yang ingin menjadi seorang mualaf untuk berkomunikasi. Tak hanya kepada orang tua, tapi juga kepada ulama.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024