Sumber :
- VIVAnews/Riza Nasser
VIVAnews -
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menegaskan bahwa bendera Aceh bukanlah bendera kedaulatan. Bendera kedaulatan hanyalah satu, bendera merah putih.
Hal itu disampaikan Zaini usai berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengenai
legal standing
Qanun (peraturan daerah) Aceh.
Baca Juga :
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Baca Juga :
Wow, Harga Satu Pemain Uzbekistan Ini Lebih Tinggi dari Seluruh Pemain Timnas Indonesia U-23
Mengenai bendera Aceh yang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka, Zaini mengatakan kewenangan merevisi lambang bendera Aceh ada di tangan DPRA. "DPR itu sebagai wakil rakyat yang menetapkan Undang-Undang atau Qanun di Aceh," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh juga telah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menyamakan persepsi mengenai bendera Aceh ini. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya