Gubernur: Punya Bendera Khusus, Aceh Tak Lepas dari NKRI

Bendera Aceh yang mirip GAM dibeber di depan DPRD Aceh.
Sumber :
  • VIVAnews/Riza Nasser
VIVAnews -
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menegaskan bahwa bendera Aceh bukanlah bendera kedaulatan. Bendera kedaulatan hanyalah satu, bendera merah putih.


Hal itu disampaikan Zaini usai berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengenai
legal standing
Qanun (peraturan daerah) Aceh.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Itu bukan sesuatu yang menjadi bendera kedaulatan, itu tidak benar. Aceh sekarang kan sudah damai. Bendera kedaulatan adalah merah putih, sedangkan bendera ini adalah bendera kekhususan di Aceh," ujar Zaini di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 30 April 2013.
Wow, Harga Satu Pemain Uzbekistan Ini Lebih Tinggi dari Seluruh Pemain Timnas Indonesia U-23


Gempa Bumi 6,5 SR Guncang Garut, Terasa Hingga Jabodetabek
Zaini memastikan, Aceh tidak akan lepas dari NKRI dengan adanya bendera Aceh tersebut. Qanun soal bendera Aceh, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur UUD 1945. "Tidak ada maksud untuk Aceh itu keluar dari Indonesia," tegasnya.
 

Mengenai bendera Aceh yang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka, Zaini mengatakan kewenangan merevisi lambang bendera Aceh ada di tangan DPRA. "DPR itu sebagai wakil rakyat yang menetapkan Undang-Undang atau Qanun di Aceh," katanya.


Sebelumnya, Gubernur Aceh juga telah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menyamakan persepsi mengenai bendera Aceh ini. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya