Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus suap izin pengurusan lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"KPK hari ini memperpanjang penahanan tersangka kasus TPBU, yakni atas nama UJ, LWS, ID, NS dan SS. Setelah ditahan 20 hari, kini diperpanjang selama 40 hari ke depan" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Senin 6 Mei 2013.
Kelimanya ditahan di tempat berbeda. Untuk Usep Jumeno (pegawai Pemkab Bogor) dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Listo Welly Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor) ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara untuk pihak swasta, Nana Supriatna ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Sentot Susilo dan Iyus Djuher, ketua DPRD Bogor ditahan di rutan KPK.
Sementara itu, dalam kasus yang sama KPK memeriksa Kepala Suku Bidang BPT Kabupaten Bogor, Rahmat Mulyana. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi SS," kata Johan.
Baca Juga :
Terpopuler: Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib hingga Fakta-fakta Unik Tentang Uzbekistan
Terakhir untuk Iyus Djuher, Ketua DPRD Bogor itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terakhir untuk Iyus Djuher, Ketua DPRD Bogor itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (adi)