5 Anggota Armed Penyerang Polres OKU Terancam Pecat

Mapolres Oku di Bakar
Sumber :
  • ANTARA/Nila Tina
VIVAnews
Hard Gumay Sarankan Rizky Nazar Segera Nikahi Syifa Hadju, Ini Alasannya
- Lima anggota Batalyon Armed Martapura menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, di Pengadilan Militer Palembang, Selasa 15 Mei 2013. Mereka adalah Serma Fatoni, Pratu F Teban, Koptu Heryadi, Sertu Irawan dan Praka Damianus.

Prabowo Akui Dekat NU Sejak Prajurit Muda: Kalau Orang Menghadapi Maut yang Dicari Kiai

Dalam sidang tersebut, oditor Mayor Riswandono mengatakan, Serma Fatoni terbukti sebagai penghasut dan pemicu kejadian sehingga dikenakan Pasal 160 dengan ancaman 4 tahun penjara. "Karena terdakwa sudah terbukti sebagai penghasut. Sementara untuk pengerusakan dia tidak terbukti," kata Mayor Iswandoro.
STY Kantongi Rahasia Keganasan Uzbekistan di Piala Asia U-23: Saya Tak Pernah Kalah dari Mereka


Sementara dua anggota lain, Pratu F Teban dikenakan Pasal 160 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Koptu Heryadi dikenakan Pasal 187 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. Mereka terancam dipecat sebagai anggota TNI.


Mendengar tuntutan tersebut, pengacara Serma Fatoni meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan pada hari Jumat 17 Mei 2013.

Terdakwa Pratu F Teban dan Koptu Heryadi juga mengajukan waktu selama satu pekan untuk menyusun pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan atau pada Senin, 20 Mei 2013.


Sementara Sertu Irawan dan Praka Damianus, diancam kurungan 2 tahun penjara dan ditambah pemecatan dari TNI. Adapun Pratu Temon diancam dengan kurungan 18 bulan, namun tidak dipecat dari satuan. (Laporan: Aji/Jun Patra, Palembang | umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya