Sumber :
- ANTARA/Nila Tina
VIVAnews
- Lima anggota Batalyon Armed Martapura menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, di Pengadilan Militer Palembang, Selasa 15 Mei 2013. Mereka adalah Serma Fatoni, Pratu F Teban, Koptu Heryadi, Sertu Irawan dan Praka Damianus.
Dalam sidang tersebut, oditor Mayor Riswandono mengatakan, Serma Fatoni terbukti sebagai penghasut dan pemicu kejadian sehingga dikenakan Pasal 160 dengan ancaman 4 tahun penjara. "Karena terdakwa sudah terbukti sebagai penghasut. Sementara untuk pengerusakan dia tidak terbukti," kata Mayor Iswandoro.
Sementara Sertu Irawan dan Praka Damianus, diancam kurungan 2 tahun penjara dan ditambah pemecatan dari TNI. Adapun Pratu Temon diancam dengan kurungan 18 bulan, namun tidak dipecat dari satuan. (Laporan: Aji/Jun Patra, Palembang | umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara Sertu Irawan dan Praka Damianus, diancam kurungan 2 tahun penjara dan ditambah pemecatan dari TNI. Adapun Pratu Temon diancam dengan kurungan 18 bulan, namun tidak dipecat dari satuan. (Laporan: Aji/Jun Patra, Palembang | umi)