Sumber :
- VIVAnews/ Tudji Martudji
VIVAnews -
Baca Juga :
10 Perguruan Tinggi dan Universitas Bergengsi di Filipina, Segini Rata-rata Biaya Pendidikannya
Ruddy meminta bantuan sejumlah dana fiktif tersebut kepada beberapa jamaah. Salah satu korban bernama Sari Putra Yosef yang merasa curiga, kemudian melaporkan Ruddy dengan tuduhan penggelapan dan penipuan senilai Rp400 juta.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku. Dan akhirnya, pada Selasa 11 Juni 2013, petugas menangkap tersangka Ruddy di sebuah rumah kontrakan di daerah Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan delapan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik Ruddy dengan nama dan alamat berbeda namun dengan foto yang sama. Polisi juga menemukan delapan buku rekening bank dengan nama yang berbeda juga.
"Tersangka menggunakan KTP untuk membuat rekening bank. Dia mengaku membuat KTP palsu itu disebuah percetakan di Jakarta Timur," kata Bolly
Pemeriksaan sementara, diketahui bahwa uang hasil penipuan itu dipakai tersangka untuk keperluan pribadi dan bermain judi di Singapura. Dari hasil penelusuran, jumlah uang yang masuk melalui delapan rekening tersangka mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kini polisi akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menyelidiki lebih jauh jumlah transaksi pada rekening tersangka. Tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan
Bukan cuma artis Sandra Dewi, Kejaksaan Agung ternyata memeriksa para istri tersangka lain kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
VIVA.co.id
16 Mei 2024
Baca Juga :