Sumber :
- VIVAnews/ Iqbal Kukuh
VIVAnews
- Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung memusnahkan 29.746 kilogram ganja, 324.027 gram sabu-sabu, 1.099 butir pil camlet, 1.057 butir ekstasi, 76 tablet pil dumolid, 385 tablet Alprazolam dan 1 tablet pil frixsitas dari perkara pidana umum dan pidana khusus.
Selain itu pihak kejaksaan pun memusnahkan uang palsu senilai Rp239.350.000 dan mata uang asing palsu yang terdiri dari 999 lembar uang kertas Mongolia pecahan 5 turgik senilai 4.995 turgik, 999 lembar uang kertas Rusia pecahan 100 CTO senilai 999.000 CTO, 999 lembar uang kertas Perancis pecahan 100 franc senilai 999.000 franc, 999 lembar uang kertas Alaska pecahan 50.000 senilai 49.950.000 Alaska dan 12.546 botol minuman keras.
Kejaksaan mengharapkan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba bisa menekan tindak kejahatan yang kebanyakan berawal dari kedua barang tersebut dan untuk uang palsu sendiri pihaknya telah meminta dari Bank Indonesia untuk pemantauan.
Sementara itu Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Sutarno, yang ditemui di tempat yang sama mengatakan sangat mendukung pemusnahan barang bukti ini karena bisa sebagai titik jera bagi para pelanggarnya terutama miras yang terkena sanksi tindak pidana ringan (tipiring). "Memang barang bukti harus tetap dimusnahkan, termasuk uang palsu karena jelas merugikan," kata Sutarno. (eh)
Laporan Iqbal Kukuh/ Bandung
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kejaksaan mengharapkan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba bisa menekan tindak kejahatan yang kebanyakan berawal dari kedua barang tersebut dan untuk uang palsu sendiri pihaknya telah meminta dari Bank Indonesia untuk pemantauan.