Sumber :
- ANTARA
VIVAnews -
Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, hari ini, Kamis 25 Juli 2013, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam laporan LHKPN di
website
acch.kpk.go.id, Sutarman terakhir melaporkan kekayaannya pada 1 Maret 2012. Saat itu, ia sudah menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
Baca Juga :
Vespa Klasik Milik Babe Cabita Dilelang Istri dengan Harga Awal Rp70 Juta, Ini Spesifikasinya
Tak hanya itu, Sutarman juga memiliki surat berharga senilai Rp231.250.000, dan giro senilai Rp1.109.094.200, dan US$24.194.
Seperti diketahui, KPK sejak awal pekan ini memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk semua calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri). Berlangsung selama dua pekan, proses verifikasi itu merupakan permintaan dari Komisi Kepolisian Nasional dalam rangka seleksi Kapolri baru.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan ada sembilan kandidat Kapolri yang melaporkan harta kekayaan masing-masing. Jadwal verifikasi sudah ditentukan.
Tercatat, dua orang kandidat pimpinan Polri yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK yakni, Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, dan Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Arif Wachjunadi.
Berdasarkan catatan LHKPN di KPK, Anang Iskandar terakhir melaporkan kekayaannya pada 15 November 2009. Saat itu jumlah kekayaan Anang sebesar Rp2,405 miliar. Sementara Kapolda Bali Arif Wachjunadi di tahun 2012 memiliki kekayaan sebesar Rp4.524.601.851. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tak hanya itu, Sutarman juga memiliki surat berharga senilai Rp231.250.000, dan giro senilai Rp1.109.094.200, dan US$24.194.