1.554 Jenis Obat dan Kosmetik Berbahaya Dimusnahkan

BPOM Kota Mataram memusnahkan obat dan kosmetik berbahaya
Sumber :
  • VIVAnews/ Farhan Bahanan
VIVAnews
Viral Fortuner Potong Jalan Ambulans yang Bawa Pasien, Nunggak Pajak Pula Mobilnya
- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memusnahkan obat, makanan, kosmetik dan obat tradisional (OMKA) berbahaya, Selasa, 20 Agustus 2013.

4 Makanan yang Wajib Dihindari Penderita Penyakit Jantung

Total barang berbahaya yang dimusnahkan sebanyak 1.554 item dengan nilai Rp260 juta. Barang-barang itu didapat dari hasil razia yang dilakukan dari 552 penjual yang tersebar di Kota Mataram.
Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Harap Lembaga Amil Zakat Diperbanyak


Sebagian barang yang disita merupakan kosmetik produk dalam dan luar negeri yang mengandung zat Kimia berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan fungsi organ tubuh.

Dari data yang dihimpun BPOM Mataram, ada sebanyak 54 kasus pelanggaran izin edar pada tahun lalu. Kemudian pada tahun 2012 hingga 2013, ditemukan 69 kasus pelanggaran. Pelanggaran terbanyak berasal dari produk kosmetik yang mencapai 83 kasus.

Kepala BPOM Mataram, Ali Bata Harahap mengatakan, karena tempat tujuan wisatawan mancanegara, pengawasan terhadap obat, makanan, kosmetika dan obat tradisional yang masuk juga harus lebih ditingkatkan.

"Kami akan melakukan penindakan kepada penjula bila masih menjual produk berbahaya. Mereka akan dikenakan Pasal 197 UU no 36 tahun 2009. Dengan hukuman denda 1, 5 miliar atau penjara maksimal selama 15 tahun," katanya.

Seluruh barang sitaan itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan sampah di Kebon Kongo, Mataram. (adi)




Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024

Mendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran PJ Kepala Daerah Harus Mundur jika Maju Pilkada

Mendagri Tito Karnavian sudah berkoordinasi dengan KPU terkait surat edaran Pj kepala daerah tersebut.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024