Kasus pembunuhan Asrori

Bagir Minta Tiga Terdakwa Dibebaskan


VIVAnews-  Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan proses persidangan terdakwa pembunuhan Asrori, Maman. Ia juga meminta JPU meminta pada hakim untuk membebaskan tiga terdakwa salah tangkap itu.

Liverpool Tertahan, Perburuan Gelar Sisakan Arsenal dan Man City?

Bagir menjelaskan pengakuan Mabes Polri mengenai adanya salah identifikasi dan salah tangkap merupakan bukti yang cukup kuat untuk membebaskan Maman , Imam Hambali  alias Kemat dan Devid Eko Priyanto dari tuduhan pembunuhan Asrori.  “Karena sudah pasti keliru, bukan mereka pelakunya.  Meskipun masih para terdakwa berhak mengajukan PK, MA meminta jaksa untuk mengeluarkan mereka,” tegas Bagir Manan usai menunaikan shalat Jumat, 19 September 2008 di gedung MA Jakarta.

Ia berjanji,  jika berkas peninjauan kembali (PK) dari Devid dan Kemat masuk MA, ia akan segera memutusnya.  “Kita harus memerdekakan orang yang tidak bersalah,”kata Bagir.

Menjadi Saksi Perjuangan Tim Bulutangkis Indonesia Rebut Kembali Piala Thomas dan Uber 2024

Seperti diketahui Polda Jawa Timur  telah menyimpulkan, mayat yang ditemukan di kebun tebu pada 29 September 2007 yang dahulu diduga Asrori, adalah Fauzin Suyitno.  Fakta tersebut diperoleh setelah Laboratorium Pusdokkes Polri melakukan tes DNA terhadap Mr. X2 –sebutan untuk mayat yang diduga dibunuh Kemat Cs.

Padahal, Kemat dan Devid telah divonis masing-masing 17 tahun dan 12 tahun dengan tuduhan membunuh Asrori. Sedangkan, Maman hingga kini masih menjalani proses persidangan.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali
Pelaku curanmor yang dihabisi warga di Tangerang

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

MS (28), seorang pria di Tangerang, diamuk massa usai kedapatan melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, di Toko Aluminium, di wilayah Kota Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024