Sumber :
- VIVAnews/Rahadian Taufik
VIVAnews
- Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, pada pekan depan terkait laporannya terhadap Nazaruddin. Sebelumnya Gamawan melapor nama baiknya dicemarkan Nazaruddin yang menuduhnya terlibat suap dalam Proyek e-KTP.
"Minggu depan rencananya dipanggil diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto, Selasa 3 September 2013.
Laporan Gamawan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor Laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 agustus 2013. Nazarudin terancam dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman di bawah 5 tahun.
Terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengungkap sumber dana untuk Anas Urbaningrum bukan hanya diperoleh dari proyek Hambalang, Kamis 29 Agustus 2013. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebutkan, bahwa dana untuk Anas juga bersumber dari fee proyek e-KTP. Nazar mengklaim bahwa pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengungkap sumber dana untuk Anas Urbaningrum bukan hanya diperoleh dari proyek Hambalang, Kamis 29 Agustus 2013. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebutkan, bahwa dana untuk Anas juga bersumber dari fee proyek e-KTP. Nazar mengklaim bahwa pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga terlibat dalam kasus ini.