Sumber :
- VIVAnews/Rahadian Taufik
VIVAnews
- Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, pada pekan depan terkait laporannya terhadap Nazaruddin. Sebelumnya Gamawan melapor nama baiknya dicemarkan Nazaruddin yang menuduhnya terlibat suap dalam Proyek e-KTP.
"Minggu depan rencananya dipanggil diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto, Selasa 3 September 2013.
Slamet menambahkan, selain memeriksa Gamawan, penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum juga berencana akan memeriksa saksi-saksi lainnya. "Nanti kalau saksi pelapor (Gamawan) sudah diperiksa, penyidik bergerak memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh Mendagri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, untuk melaporkan M. Nazaruddin, Jumat 30 Agustus 2013. Mendagri melaporkan Nazarudin yang menuding dirinya ikut terlibat dalam kasus suap dalam proyek E-KTP.
Laporan Gamawan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor Laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 agustus 2013. Nazarudin terancam dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman di bawah 5 tahun.
Mengenal Sejarah Hari Buruh Internasional yang Diperingati Setiap 1 Mei
Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei bukanlah sekadar hari libur. Tanggal tersebut memiliki sejarah panjang yang merepresentasikan perjuangan kelas pekerja untuk mend
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :