Sumber :
- Nur Eka Sukmawati/VIVAnews
VIVAnews -
Markas Besar Kepolisian menyelidiki kasus penyebaran surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) palsu atas nama Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Wakil Kepala Polisi, Komisaris Jenderal Polisi Oegroseno, Selasa 10 September 2013, ada atau tidak ada laporan, kepolisian pasti menyelidiki pemalsuan sprindik itu.
"Kami kan bisa melakukan penyelidikan sepanjang menyangkut dokumen negara, polisi wajib. Tidak usah menunggu laporan resmi," kata Oegroseno di Gedung DPR, Jakarta.
Namun, Oegroseno mengaku tidak tahu perkembangan penyelidikan kasus menyebarnya dokumen sprindik itu. "Kalau penyelidikan kan reserse," kata dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan ke publik soal status Jero Wacik terkait kasus suap SKK Migas. Namun, tiba-tiba beredar bocoran dokumen sprindik atas Menteri ESDM itu dalam kasus suap SKK Migas.
Di KPK, sprindik merupakan surat perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan atas seseorang. Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan berlaku Agustus 2013.
Baca Juga :
Penyerahan Dana Hibah dan BKK, Warga Tabanan Sambut Kehadiran Bupati Giri dengan Gegap Gempita
Baca Juga :
Kinerja Indosat Cemerlang
Bank Indonesia Libatkan 5.027 Pelajar di Denpasar Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari Legong
Bank Indonesia juga mencatat rekor MURI menyanyikan lagu Cinta Bangga Paham Rupiah.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :