Sumber :
VIVAnews
- Komisaris Polisi Albertus Eko Budiharto, dinyatakan bersalah setelah menjalani sidang disiplin yang digelar Polda Jawa Barat. Albertus memang dikait-kaitkan dengan kasus kematian Franceisca Yofie (34), karena hubungan asmara keduanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan, Albertus bersalah setelah terbukti melanggar PP RI No 2 tahun 2003 mengenai peraturan disiplin anggota Polri dengan pasal yang diterapkan yaitu Pasal 3g dan Pasal 5a.
"Iya betul sudah digelar sidangnya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 12 September 2013.
Ditambahkannya, sidang sendiri telah digelar pada Selasa 10 September lalu, sejak pulul 09.00 hingga 16.00 WIB. Sidang disiplin terhadap Albertus hanya berlangsung satu kali.
Kompol Albertus sendiri mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama satu periode, penundaan pendidikan selama enam bulan, dan penundaan naik gaji berkala. Albertus menerima putusan tersebut.
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Aktif dalam Tatanan Dunia
Menjadi anggota OECD memungkinkan Indonesia memperkuat komitmen konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam tatanan dunia.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :