Bisnis Sampingan Bidan Ini di Bandung: Aborsi dan Jual Bayi

Mainan bayi
Sumber :
  • dok. Corbis
VIVAnews
- TM (50), bidan yang juga pegawai negeri sipil di dinas kesehatan Kabupaten Bandung, ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar karena dituding membuka praktek aborsi dan penjualan bayi.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Jumat, 13 September 2013 lalu. Pelaku ditangkap saat berada di tempat prakteknya sebagai bidan di Jalan Desa Cipadung, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.


"Tim penyidik mendapat informasi dan melakukan penyelidikan. Pelaku TM ditangkap tangan saat akan melakukan transaksi," katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis 19 September 2013.


Ditambahkan Martinus, dari tangan tersangka turut diamankan seorang bayi laki-laki berumur 8 jam dengan berat 3,2 kilogram dengan panjang 49 cm yang diduga kuat akan dijual.


"Bayi sendiri kini dititipkan di Rumah Sakit Sartika Asih Kota Bandung," katanya lagi.

Arsul Sani Ikut Sidang PHPU Pileg terkait PPP, Saldi Isra Beri Penjelasan

Kini tersangka masih dalam proses pendalaman penyelidikan dan ditahan di Mapolda Jabar. Tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berhasil Naik Podium Lagi Berkat Motor Ducati, Marc Marquez Singgung Honda


Uzbekistan Mengerikan, Shin Tae-yong: Saya Tak Pernah Kalah Lawan Mereka
"Tersangka terancam hukuman  maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya