Polisi Tangkap Penjual 27 Satwa Langka

Ilustrasi/Kucing hutan
Sumber :
  • Antara/ Adeng Bustomi
VIVAnews
AirAsia Indonesia Bukukan Pendapatan Rp 6,62 Triliun pada Tahun 2023
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pelaku kasus penjualan satwa yang dilindungi. Tersangka bernama Suryanto (30) ditangkap di Pasar Burung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu 18 September 2013.

Guinea Lolos, Berikut Daftar Lengkap Grup Olimpiade Paris 2024

"Terdapat 27 hewan langka yang disita dari tersangka. Yang bersangkutan merupakan spesialis penjualan hewan langka, diduga juga ada pihak lain yang terlibat," kata Komisaris Besar Rusli Hedyaman, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri, di kantornya, Jakarta, Kamis 19 September 2013.
Selain Eko Patrio, PAN Juga Tawarkan Kadernya Ini Sebagai Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran


Menurut Rusli, pelaku mendapatkan satwa langka tersebut dari masyarakat di kampung-kampung. Kini penyidik masih mendalami kasus ini dan melacak di mana saja hewan-hewan langka itu yang sudah dijual. "Dia sudah berdagang satwa selama 8 bulan," kata Rusli.


Barang bukti yang disita antara lain tiga elang brontok, satu alap-alap sapi (sejenis elang), empat burung bubu sumatranis, tiga kucing hutan, satu anak kijang, satu landak raya, satu trenggiling, satu bajing terbang, delapan musang pandan, satu anak elang, dua kukang, dan satu anak buaya muara.


Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 (2) a jo PS 40 (2) UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. "Barang bukti saat ini dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, di Pengasih, Kulonprogo. Hari ini tersangka dibawa ke Bareskrim," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya