Sumber :
- Antara/ Adeng Bustomi
VIVAnews
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pelaku kasus penjualan satwa yang dilindungi. Tersangka bernama Suryanto (30) ditangkap di Pasar Burung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu 18 September 2013.
"Terdapat 27 hewan langka yang disita dari tersangka. Yang bersangkutan merupakan spesialis penjualan hewan langka, diduga juga ada pihak lain yang terlibat," kata Komisaris Besar Rusli Hedyaman, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri, di kantornya, Jakarta, Kamis 19 September 2013.
Baca Juga :
Wow, Harga Satu Pemain Uzbekistan Ini Lebih Tinggi dari Seluruh Pemain Timnas Indonesia U-23
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 (2) a jo PS 40 (2) UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. "Barang bukti saat ini dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, di Pengasih, Kulonprogo. Hari ini tersangka dibawa ke Bareskrim," katanya.
Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar
Warga di Garut merasakan gempa bumi sangat kencang. Bahkan kaca rumah terlihat bergetar. Hingga mereka berlari keluar rumah untuk menyelamatkan diri mereka masing-masing.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :