Sumber :
- ANTARA FOTO/HO/Fahmi
VIVAnews
- Pengadilan Malaysia menunda menjatuhkan vonis terhadap Wilfrida Soik (20 tahun), buruh migran asal Belu Atambua, Nusa Tenggara Timur. Wilfrida terancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya.
Dilansir laman
New Straits Times, Senin 30 September, sedianya, hari ini pengadilan menjatuhkan putusan sela. Namun putusan ditunda hingga 17 November atas permintaan pengacara.
Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim mengabulkan permohonan pengacara Wilfrida melakukan tes untuk mengetahui kepastian usia dan pemeriksaan kondisi psikisnya.
Hakim juga mengizinkan permintaan pengacara memberikan catatan atas jalannya pengadilan.
Kasus ini mendapat perhatian besar di Indonesia karena diduga kuat kasus itu terkait perdagangan manusia. Hadir dalam sidang di Malaysia itu antara lain Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno dan Calon Presiden RI 2014 Prabowo Subianto. (umi)
Baca Juga :
Jokowi Tunda Penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMKM hingga 2026, Ini Pertimbangannya
Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim mengabulkan permohonan pengacara Wilfrida melakukan tes untuk mengetahui kepastian usia dan pemeriksaan kondisi psikisnya.
Hakim juga mengizinkan permintaan pengacara memberikan catatan atas jalannya pengadilan.
Kasus ini mendapat perhatian besar di Indonesia karena diduga kuat kasus itu terkait perdagangan manusia. Hadir dalam sidang di Malaysia itu antara lain Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno dan Calon Presiden RI 2014 Prabowo Subianto. (umi)
Gunung Semeru Dua Kali Erupsi pada Kamis Pagi, 13 Km Sektor Tenggara Paling Diwaspadai
Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) mengalami dua kali erupsi pada pukul 08.57 WIB dan 09.50 WIB, Kamis, 16 Mei 2024.
VIVA.co.id
16 Mei 2024
Baca Juga :