Sumber :
VIVAnews
- Setelah sempat dikejar petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut Jawa Barat, RF alias Ebo (25 tahun) akhirnya dibekuk polisi. Warga Kampung Sukamulya, Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Garut, itu diduga memerkosa dan menganiaya anak baru gede, WI (15) warga Kampung Calincing, Desa Cimurah, Karangpawitan Garut.
Kepala Unit Perlindungan Anak Polres Garut Aiptu Julius, Selasa malam, 22 Oktober 2013, mengatakan pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi dua pekan lalu. Tersangka RF memperdaya korban dengan menawarkan jasa mengantar korban ke rumah kakaknya menggunakan sepeda motor. Korban bersedia diantar karena selain jarak yang cukup jauh, juga sudah malam.
Saat mengantar ini, RF justru membawa korban jalan-jalan. "Meski korban sudah meminta berhenti, tersangka terus memacu motornya, " kata Julius.
Setelah sampai di tempat sepi, tepatnya di Kampung Sindangkasih, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, tersangka menghentikan motor dan mengajak korban bersetubuh, namun korban menolaknya. Tersangka kemudian memukul dan mencekik korban hingga tak berdaya.
"Setelah dipukul dan dicekik, korban kemudian didorong hingga terjatuh. Lalu diperkosa, " kata Julius.
Baca Juga :
Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan
Baca Juga :
10 Perguruan Tinggi dan Universitas Bergengsi di Filipina, Segini Rata-rata Biaya Pendidikannya
"Ya, saya menyesal sudah memperkosa dan menganiaya korban," katanya.
Kini RF terpaksa mendekam di sel Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (eh)
Halaman Selanjutnya
"Ya, saya menyesal sudah memperkosa dan menganiaya korban," katanya.