Sumber :
- VIVAnews/Diki Hidayat
VIVAnews
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung, Ajun Komisaris Besar (Pol) Sulistyaningsih, meralat keterangannya terkait penahanan Brigadir RS. Polwan yang foto syurnya disebar mantan pacar.
"Korban tidak ditahan, hanya diperiksa internal saja," ralat Sulistyaningsih, Kamis 31 Oktober 2013. Sebelumnya ia menyatakan bahwa korban RS ditahan.
Namun, terkait dengan kasus yang menimpanya, RS tetap dikenakan sanksi kode etik dan dibebastugaskan. Hal ini karena foto-foto syur yang tersebar diambil sendiri oleh Brigadir RS. Apalagi dengan pose yang tidak sesuai norma dan kesopanan.
"Apalagi ia seorang polwan yang dikenal baik, santun dan cerdas. Saya sendiri tidak menduga ia membuat foto-foto itu," kata Sulistyaningsih.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui foto-foto syur tersebut memang sengaja diberikan korban kepada BY, mantan kekasihnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diberikan saat masih pacaran. Sekarang, lantaran tersangka sakit hati akan ditinggal menikah, foto tersebut disebar ke media sosial sebagai bentuk ancaman," katanya.
Tersangka BY kini masih ditahan di sel tahanan Mapolda Lampung dan menjalani pemeriksaan. "Namun masih diberi keringanan mengingat ayah tersangka meninggal karena diduga syok anaknya ditangkap," kata Sulistyaningsih lagi kepada wartawan. (sj)
Baca Juga :
Berasa Nostalgia, Niall Horan Bawakan Lagu One Direction "Night Changes" pada konsernya di Jakarta
Namun, terkait dengan kasus yang menimpanya, RS tetap dikenakan sanksi kode etik dan dibebastugaskan. Hal ini karena foto-foto syur yang tersebar diambil sendiri oleh Brigadir RS. Apalagi dengan pose yang tidak sesuai norma dan kesopanan.
"Apalagi ia seorang polwan yang dikenal baik, santun dan cerdas. Saya sendiri tidak menduga ia membuat foto-foto itu," kata Sulistyaningsih.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui foto-foto syur tersebut memang sengaja diberikan korban kepada BY, mantan kekasihnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diberikan saat masih pacaran. Sekarang, lantaran tersangka sakit hati akan ditinggal menikah, foto tersebut disebar ke media sosial sebagai bentuk ancaman," katanya.
Tersangka BY kini masih ditahan di sel tahanan Mapolda Lampung dan menjalani pemeriksaan. "Namun masih diberi keringanan mengingat ayah tersangka meninggal karena diduga syok anaknya ditangkap," kata Sulistyaningsih lagi kepada wartawan. (sj)
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2023, Menag Sebut Tahun Ini Wajib Ada Surat Keterangan Kesehatan
Tahun ini terdapat 241 ribu jemaah calon haji dari Indonesia yang akan berangkat ke tanah suci.
VIVA.co.id
12 Mei 2024
Baca Juga :