Adik Atut Dilarang Melayat Kakak Ipar, Adnan Buyung Protes

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan adik Ratu Atut usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews -
Pengacara Tubagus Chaery Wardana, Adnan Buyung Nasution, Senin 11 November 2013 menyatakan protes kepada pimpinan KPK atas larangan kliennya melayat kakak iparnya, Hikmat Tomet yang meninggal dunia Sabtu kemarin. Adnan menilai KPK angkuh dan tidak berperikemanusiaan.


"Ini sewenang-wenang dan terkesan menunjukkan keangkuhan kekuasaan
the arogan of power
," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta.


Menurut Adnan, keluarga besar berharap Wawan bisa hadir di rumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir kepada kakak iparnya. Namun KPK tidak mengizinkan Wawan untuk keluar rumah tahanan, meski hanya untuk mensalati jenazah atau hadir di pemakaman.


"Saya ini tidak mengerti pimpinan KPK ini tidak memberi kemanusiaan. Saya tidak mengerti, di mana hati nurani mereka," tuturnya.


Sebagai mantan penegak hukum, Adnan mengaku tidak pernah menemukan penegak hukum bertindak seperti ini. Penegak hukum, kata dia, harus menghormati HAM dan menghargai keadilan masyarakat.


"Saya pikir kalau sudah begini pimpinan KPK jangan tunggu rakyat akan menuntut bubarkan KPK ini, kalau tidak berperikemanusiaan," ucapnya.


"Ini peringatan bagi KPK. Saya konseptor berdirinya KPK, ikut membuat UU KPK. Tapi kalau begini saya khawatir yang teraniaya adalah masyarakat nanti, bukan hanya klien saya, orang lain juga," Adnan menegaskan.
KSBSI Kalbar Tuntut Perlindungan Hak Buruh Kelapa Sawit


Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, izin keluar tahanan merupakan kewenangan penyidik dan kepala rutan. Untuk Wawan, KPK tidak memberikan izin keluar tahanan karena dua alasan. Pertama, karena alasan keamanan untuk proses perkaranya. Kedua, yang meninggal bukan saudara kandung, tapi kakak ipar.

Indonesia U-23 Nervous saat Hadapi Uzbekistan, Bagaimana Lawan Irak?

"Pertimbangan-pertimbangan itulah yang tidak mengizinkan TCW pergi kesana," terang Johan.


Mengenai sikap protes yang dilakukan oleh tim pengacara Wawan, Johan mempersilahkan pihak Wawan untuk menempuh jalur hukum bila tidak terima dengan keputusan yang dilakukan KPK.


"Setiap warga negara kalau merasa ada yang tidak pas dalam sebuah proses hukum oleh penegak hukum kan ada jalurnya. Silakan saja," ucapnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya