Ini Kriteria Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Panitia Seleksi Dewan Etik Hakim Konstitusi mengatakan akan membuka pendaftaran secara terbuka bagi publik yang berminat untuk menjadi anggota Dewan Etik.


Anggota Pansel Dewan Etik, Laica Marzuki, mengungkapkan ada beberapa kriteria yang menjadi syarat untuk menjadi anggota dewan etik. "Jujur, adil, tidak memihak, memiliki usia paling rendah 60 tahun, berwawasan luas dalam etika hakim, memiliki integritas dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ungkap Laica, Selasa 12 November 2013.


Anggota Dewan Etik sendiri diketahui nantinya terdiri 3 orang yang berasal dari 3 unsur, yakni Mantan hakim konstitusi, akademisi, serta tokoh masyarakat. Masa jabatan anggota Dewan Etik berlangsung selama 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
May Day, Kapolri Janji Ada Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh


Chico Aura Lengkapi Kemenangan Indonesia Atas India di Thomas Cup 2024
"Ini terbuka pada publik, kalo ada nama yang dipandang ideal bisa mencalonkan atau dicalonkan," ujar Laica.

Soal Isu Prabowo Tinggalkan Jokowi usai Dilantik Jadi Presiden, Pengamat: Adu Domba

Jika hingga pertemuan Pansel selanjutnya yakni tanggal 21 November 2013, belum ada kandidat yang sesuai, maka pansel akan jemput bola dengan langsung menunjuk orang yang kompeten untuk diminta kesediaannya.


Pansel kini hanya tinggal mempunyai 15 hari waktu kerja untuk mencari anggota Dewan Etik. Namun Laica mengaku bahwa dirinya masih optimis. "Memang belum pasti, tapi lihat ke depan, masih optimis dan waktu cukup," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya