Sumber :
- ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Hakim Konstitusi, Harjono, merasa keberatan Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pilkada. Sebab, kata dia, itu mengganggu tugas utama MK yakni menguji Undang-undang dan sengketa antar lembaga negara.
"Jelas jadi beban sendiri karena menggeser tugas utamanya," ujar Harjono, Kamis 14 November 2013.
Menurutnya, beberapa putusan pengujian Undang-undang seringkali tertunda karena MK harus menangani sengketa pilkada.
"Banyak yang menunggu, bukan kami tunda-tunda karena mencari aman karena memang putusan pilkada ada batas waktunya, kami harus penuhi," ucapnya.
Ketika ditanyakan mengenai apakah seharusnya dibuat lembaga peradilan yang khusus untuk menangani sengketa pilkada, dia menyerahkan semua kepada DPR dan Presiden. Harjono enggan untuk menanggapi hal tersebut. "Jangan tanya hakim, nanti kalau saya sudah pensiun baru boleh."
Ricuh MK
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar berpendapat bahwa kericuhan yang terjadi saat Majelis Konstitusi membacakan amar putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku siang tadi bukan didasari oleh ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK.
"Buktinya semua pilkada yang merasa bermasalah masih datang ke MK dan MK memutuskan dengan nyaman," ujar Patrialis
Namun Patrialis juga menyayangkan adanya komentar dari para pengamat yang menyalahkan MK, sehingga memberikan andil ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK.
Dia menilai sebagian besar komentar-komentar justru di luar kebenaran. Mereka menghujat MK bukan secara institusi, namun terkait persoalan personal. Menurutnya komentar yang merendahkan harkat dan martabat peradilan juga merupakan
contemp of court
(penghinaan pengadilan).
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya