KPK: Anas Bisa Dikenai Pasal Pencucian Uang

Ketua KPK Abraham Samad saat mendengar keputusan Komite Etik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Tepis Isu PON 2024 Ditunda, Menpora: Sumut Persiapan Mayoritas Sudah Matang
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp1 miliar saat menggeledah rumah pribadi Athiyyah Laila, yang juga istri tersangka penerima gratifikasi kasus proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

Dewas KPK Agendakan Ulang Sidang Pembelaan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Terkait penemuan uang yang berjumlah cukup banyak tersebut, KPK mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Anas akan diselidiki tentang adanya kemungkinan juga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gaya Busana BCL Tampil di Acara Kantor Suaminya Ramai Dikritik Warganet


"Jadi, begini, kami tidak pernah menutup kemungkinan itu, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal-pasal TPPU," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, Jumat 15 November 2013.

Dia menambahkan, jika nantinya ada bukti yang menunjukkan bahwa Anas terlibat TPPU, KPK tidak akan ragu lagi untuk mengenakan pasal TPPU.

Meskipun alat bukti tersebut masih belum ada dan harus dibuktikan terlebih dahulu, Abraham mengaku mempunyai common sense yang sama dengan masyarakat bahwa Anas diduga melakukan pencucian uang.

"Kalau sudah ada dua alat bukti, kami tak ada keraguan tetapkan yang bersangkutan kena TPPU. Secara common sense kami sama, tapi harus dibuktikan hukum," tuturnya. (art)
SMP Wira Buana

Perundungan Siswi SMP di Bojonggede Dipicu Rebutan Pacar

Pihak sekolah siswi korban perundungan mengungkapkan bahwa kasus tersebut dipicu pacar. Kasusnya kini masih ditangani pihak kepolisian. Diketahui korban adalah K, siswi k

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024