Dalangi Judi Online, Atasan "Ahok" dan "Abun" Diburu Polisi

BNN Musnahkan 7.565,8 Gram Sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Tim Cyber Crime dari Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri, Senin 18 November 2013, memburu seorang bos besar judi daring (online) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO) Kepolisian. Sebelumnya, polisi telah menangkap Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun, dua tersangka operator judi daring di Batam, Kepulauan Riau.

"Saya sudah instruksikan Direskrimsus Polda Kepri untuk mencari bosnya Abun dan Ahok," kata Brigjen Pol Arief Sulistyono, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di kantornya.

Namun, Arief enggan menyebutkan nama atau inisial bandar besar perjudian online tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan merupakan WNI. Orang yang kini menjadi buronan Kepolisian itu adalah investor yang mendanai bisnis judi internet yang dikelola Abun dan Ahok.

"Semoga yang bersangkutan belum keluar dari pulau Batam," ujar Arief.

Kemenparekraf Kick Off Fase Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024, Diawali Dua Kota Ini
Arief menjelaskan, tersangka Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun bukan aktor utama dalam bisnis perjudian online tersebut. Diduga kuat, mereka memiliki bos yang menggerakan keduanya untuk mengelola website perjudian.

Partai Gelora Tak Sudi Jika PKS Gabung Prabowo, Begini Penjelasan Fahri Hamzah
"Abun dan Ahok dibayar untuk mengelola judi online ini," jelasnya.

VKTR Cetak Pendapatan Rp 205 Miliar Kuartal I-2024
Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita barang bukti berupa data server komputer yang berada Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No 1 Sei Panas, Batam. Polisi juga sita rak-rak server, pendingin udara, fasilitas internet, decoder untuk meresave pertandingan bola.

Sementara itu, satu orang lagi, berinisial I, melarikan diri pada saat penyergapan. Keduanya dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya