Suap Akil Mochtar, Wali Kota Palembang Dicegah ke Luar Negeri

Wali Kota Palembang Romi Herton
Sumber :
  • Aji Jun Putra/VIVAnews
VIVAnews -
Wali Kota Palembang Romi Herton dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Pencegahan terhadap Romi merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah mengusut perkara dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Mochtar.


Selain Romi, ada tiga orang lainnya yang juga dicegah terkait kasus yang sama. Ketiga orang itu yakni, Masyito (PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), Budi Antoni Aljufti dan Suzana Budi Antoni Ibu Rumah tangga. Pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan.


"Keempaatnya dicegah berdasarkan SKEP KPK No. KEP-885/01/12/2013 tanggal 11 Desember 2013," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat, Rabu 12 Desember 2013.


Kasus ini berawal saat Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK saat menerima uang senilai Rp3 miliar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, 2 Oktober lalu.

Korban Banjir di Brasil Selatan Bertambah Jadi 29, 60 Orang Masih Dinyatakan Hilang

Pada kasus pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, peran Akil adalah pihak penerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Jeans Corak Ompol Jordanluca Telah Ludes Terjual, Dijual Seharga Rp 12 juta


Fakta Baru Mayat Wanita dalam Koper, Arif Sudah 2 Kali Berhubungan Badan dengan Rini
Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terdapat pula anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar bernama Chairun Nisa yang dijadikan tersangka karena menerima suap dari Hambit dan Cornelis.

Akil diduga menerima uang pecahan asing yang jika dikonversi ke rupiah bernilai Rp3 miliar.


Tak cuma itu, dalam penyidikan di KPK, Akil juga diduga menerima suap Rp1 miliar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.


Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada Lebak tersebut.


Tubagus diduga menyuap Akil melalui seorang advokat, Susi Tur Andayani, dengan uang Rp1 miliar agar pasangan Amir dan Kasmin dimenangkan dalam gugatan pilkada Lebak di MK. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya