Sumber :
- Aji Jun Putra/VIVAnews
VIVAnews -
Wali Kota Palembang Romi Herton dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencegahan terhadap Romi merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah mengusut perkara dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Mochtar.
Selain Romi, ada tiga orang lainnya yang juga dicegah terkait kasus yang sama. Ketiga orang itu yakni, Masyito (PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), Budi Antoni Aljufti dan Suzana Budi Antoni Ibu Rumah tangga. Pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Keempaatnya dicegah berdasarkan SKEP KPK No. KEP-885/01/12/2013 tanggal 11 Desember 2013," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat, Rabu 12 Desember 2013.
Kasus ini berawal saat Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK saat menerima uang senilai Rp3 miliar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, 2 Oktober lalu.
Pada kasus pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, peran Akil adalah pihak penerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terdapat pula anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar bernama Chairun Nisa yang dijadikan tersangka karena menerima suap dari Hambit dan Cornelis.
Akil diduga menerima uang pecahan asing yang jika dikonversi ke rupiah bernilai Rp3 miliar.
Tak cuma itu, dalam penyidikan di KPK, Akil juga diduga menerima suap Rp1 miliar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak
Hakim Mahkamah Konstitusi, MK yang ketua Panel II Saldi Isra memuji semangat dari kuasa hukum caleg Partai Perindo yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :