WNI Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews -
Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, membebaskan seorang warga negara Indonesia bernama Nuruzahari Bin Ibrahim dari ancaman hukuman mati. Sebelumnya, Nuruzahari terjerat kasus narkoba.


Dalam rilis Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur, Hakim Mahkamah Puan Choong Siew Khim membebaskan Nuruzahari (25) setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pembelaan awal tertulis (
representation
) dari Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Gooi dan Azura. Jaksa pun mencabut tuntutan atas Nuruzahari atas dugaan pengedaran narkoba jenis
methamphetamine
seberat 191,6 gram.


"Saat ini Nuruzahari berada di bawah kuasa kantor lmigrasi Shah Alam untuk selanjutnya akan ditempatkan di Depo lmigrasi Kuala Lumpur lnternational Airport (KLIA) sambil menunggu proses pemulangan ke lndonesia," demikian keterangan tertulis KBRI Kuala Lumpur yang diterima 14 Desember 2013.


KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Nuruzahari. Bersama Imigrasi Shah Alam, KBRI Kuala Lumpur sedang memproses kepulangan Nuruzahari ke lndonesia.
Jeritan Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia U-23 Lawan Irak


Terpopuler: Shin Tae-yong 'Sentil' AFC, Indonesia Terhindar dari Israel
Nuruzahari Bin lbrahim ditahan pihak berwenang Malaysia bersama lima warga Malaysia pada 19 Maret 2012. Warga Aceh itu dituduh turut serta dalam proses produksi narkoba di sebuah unit Kondominimum di daerah Kajang, Selangor.

Arab Saudi Dilanda Hujan Deras, Makam Nabi Muhammad Terkena Dampaknya

Dengan pembebasan Nuruzahari ini, Unit Kerja Khusus Hukuman Mati Perwakilan RI di Malaysia berhasil membebaskan 42 WNI dari ancaman hukuman mati. Ini merupakan data sejak Januari 2013.  "Di mana 17 orang bebas murni dan 25 lainnya diturunkan bobot vonis menjadi hukuman penjara." (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya