Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Forum Peduli Pendidikan (FPP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Andalas mempersoalkan konsistensi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan
judicial review
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Sebab sebelumnya MK sudah membatalkan UU UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).
Dalam putusannya, Hakim MK memutuskan UU Dikti tak melanggar Undang Undang Dasar 1945. "Dulu 2010 MK setuju menggugurkan UU BHP yang berorientasi keuntungan, tapi mengapa sekarang justru setuju dengan UU Dikti yang semangatnya sama dengan UU BHP," ujar Alldo Fellix Januardy, dari Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia dari unsur mahasiswa, Minggu, 15 Desember 2013.
Baca Juga :
Menjadi Saksi Perjuangan Tim Bulutangkis Indonesia Rebut Kembali Piala Thomas dan Uber 2024
"Pembiayaan negara sesuai kemampaun menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Dan sebagian tanggung jawab dialihkan ke pihak lain yaitu mahasiswa," ujar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Destara Sati.
Kawal implementasi UU
Namun meski kecewa dengan konsistensi Hakim MK, mahasiswa tetap menghormati putusan mahkamah itu. "Kami kini hanya melakukan pengawasan implementasi UU Dikti beserta peraturan turunan di tingkatan universitas masing-masing memastikan tak ada penyimpangan," kata Alldo
Jika terdapat pelanggaran pada implementasi UU Dikti itu, mahasiswa akan melayangkan gugatan ke peradilan umum. "Itu cara kami, yang lebih subtansial," kata dia.
Alldo mengatatakan putusan MK yang menolak gugatan FPP dan BEM Andalas juga bukan akhir dari segalanya. Pasalnya pihak mahasiswa kini juga menunggu sidang putusan MK untuk perkara yang sama yang diajukan oleh Komite Nasional Pendidikan (KNP).
"KNP sudah ajukan pada Febuari 2013 lalu. Tapi ini menggugat seluruh UU Dikti, bukan 8 pasal seperti FPP dan BEM Andalas," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pembiayaan negara sesuai kemampaun menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Dan sebagian tanggung jawab dialihkan ke pihak lain yaitu mahasiswa," ujar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Destara Sati.