Sumber :
- ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan
VIVAnews - Pemakai narkoba yang melaporkan diri ke polisi tidak akan diproses hukum. Mereka akan direhabilitasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin 16 Desember 2013.
Baca Juga :
Ketemu Khofifah, Angela Tanoesoedibjo: Perindo Dukung Pemimpin Perempuan yang Berkapasitas
"Kalau dia (pengguna narkoba) melaporkan dia adalah pengguna, kita rehabilitasi, tetapi kalau dia tertangkap tetap kita proses," ujar mantan Kabareskrim Mabes Polri ini.
Baca Juga :
Inovasi Lensa Mata untuk Terapi Myopia
Sutarman menjelaskan alasan pemberlakuan kebijakan itu. Menurutnya, penghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia didominasi kasus narkoba. Hal itu membuat lapas kelebihan kapasitas.
"Sehingga muncul wacana agar pengguna narkoba tak perlu dilakukan proses hukum. Tetapi hanya dilakukan rehabilitasi," katanya.
Wacana ini dipertimbangkan oleh Polri. Namun, mereka tak bisa serta merta dilepas dari proses hukum. Untuk itu, kepolisian mengeluarkan kebijakan di mana hanya pengguna narkoba yang melapor yang tak akan diproses hukum.
Untuk mengatasi masalah narkoba, Polri terus melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, BNN dan Menteri Kesehatan. "Ini untuk dicarikan solusi yang tepat," katanya. (eh)
Transformasi Indosat Masih 'On the Track'
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) ingin melanjutkan penciptaan nilai dalam perjalanan transformasi menuju AI Native TechCo.
VIVA.co.id
21 Mei 2024
Baca Juga :