Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin 30 Desember 2013, menyatakan dua Peraturan Presiden (Perpres) telah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial (UU SJSN) dan penerapan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Keduanya adalah Perpres Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna Bagi Pejabat Negara dan Perpres Nomor 106 tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pimpinan Lembaga Negara.
Menurut SBY, kandungan kedua Perpres itu sistemnya adalah asuransi yang kemudian diatur secara khusus. Sementara, fasilitas kesehatan bagi pejabat dan pemimpin kementerian dan lembaga tersebut, secara otomatis akan ditangani BPJS.
"Kami berpendapat, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN, semua diintegrasikan. Tidak perlu dilakukan pengaturan yang khusus. Jadi pejabat negara, pejabat pemerintah beserta istri dan keluarga masuk dalam BPJS itu," kata SBY.
Selain itu, pencabutan kedua Perpres ini juga didasari isu miring di kalangan masyarakat.
"Kami dengar kuatnya persepsi seolah (pejabat) ini diistimewakan dan dianggap kurang adil, meskipun konsepnya tetap asuransi," kata SBY.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami berpendapat, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN, semua diintegrasikan. Tidak perlu dilakukan pengaturan yang khusus. Jadi pejabat negara, pejabat pemerintah beserta istri dan keluarga masuk dalam BPJS itu," kata SBY.