Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Darin Mumtazah mengaku pasrah dengan vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap suaminya, Luthfi Hasan Ishaaq.
Istri ketiga Luthfi itu kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta izin menjenguk suaminya. Darin tiba sekitar pukul 09.40 WIB ditemani oleh kerabatnya.
"Kalau soal vonisnya ustaz (Luthfi), apapun yang terjadi, apapun yang orang
omongin
tentang ustaz, saya tetap akan
ngejaga
ustaz sebagai seorang istri. Tetap menemani dan mendampingi ustaz dengan sebaik-baiknya," tutur Darin.
Darin tidak mempermasalahkan vonis terhadap suaminya itu. Sebab dia sudah siap dengan keputusan pengadilan. "
Nggak
masalah, sudah tawakal
aja
," ucap wanita 18 tahun itu.
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu diganjar 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin 9 Desember 2013.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Gusrizal itu menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Terkait tindak pidana pencucian uang, Luthfi terbukti mentransfer, membayarkan, menempatkan, mengalihkan, atau menyembunyikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Baca Juga :
Prabowo Belum Ketemu PKS, Gerindra: Nggak Ada Hambatan Psikologis, Kemungkinan Soal Teknis
Justin Hubner Menghilang dari Skuad Cerezo Osaka Usai Tinggalkan Timnas Indonesia U-23
Justin Hubner langsung kembali ke klubnya Cerezo Osaka usai Garuda Muda kalah dari Irak. Namun namanya tak masuk skuad Osaka saat menghadapi Gamba Osaka.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :