Setelah PKL, Ridwan Kamil Denda Pembuang Sampah Sembarang

Ridwan Kamil usai dilantik sebagai Wali Kota Bandung
Sumber :
  • Antara/ Fahrul Jayadiputra
VIVAnews
IHSG Dibayangi Konsolidasi Wajar Jelang Rilis Data Cadangan Devisa
- Walikota Bandung, Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali bikin gebrakan setelah memperketat peraturan pedagang kaki lima dan menerapkan denda bagi pembeli di zona merah PKL.

Kim Soo Hyun dan Ahn Yu Jin Dapat 'Popularity Award' di Baeksang Arts Award 2024

Dalam keterangannya di Kantor Walikota Bandung, Rabu 5 Februari 2014, Pemkot akan membuat konsep denda bagi pembuang sampah sembarangan.
Semua Orang Bisa Beli Fortuner, Cicilannya Rp3 Jutaan


Emil, sapaannya, mengatakan ini dilakukan agar membuat masyarakat Kota Bandung lebih taat pada aturan dan disiplin mengatasi masalah sampah.


"Saya inginnya kesadaran. Tidak ingin merazia, tidak ingin mendenda. Tapi agar tertib harus seperti itu dulu," katanya.


Hal tersebut mengacu kepada beberapa negara yang telah menerapkan denda bagi pembuang sampah sembarang. seperti di Singapura maupun yang lain.


Emil menuturkan, sebelum penerapan denda sampah, dia akan mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat agar bisa berjalan efektif. Selain itu, fasilitas pendukung seperti tempat sampah juga akan diperbanyak. (adi)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya