Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mencatat pemalsuan uang semakin marak. Dalam enam tahun terakhir, periode 2008-2013, ada ratusan kasus pemalsuan uang.
"Ada 58 perkara pada 2013 yang ada di laporan polisi. Ada 115 orang tersangka yang berhasil ditangkap dan disidang dan sudah 100 persen ditangani," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Arief Sulistyanto, dalam "Konferensi Pers Pemusnahan Uang Palsu dan Uang Tidak Layak Edar" di kantor BI, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014.
Jumlah ini terdiri atas pecahan Rp100 ribu ada 67.278 lembar, Uang Rp50 ribu sebanyak 56.764 lembar, Rp20 ribu ada 5.033 lembar, Rp10 ribu ada 3.553 lembar, Rp5 ribu ada 2.460 lembar, Rp2 ribu ada 19 lembar, dan Rp1 ribu ada 3 lembar.
"Yang dominan itu pecahan Rp100 ribu. Kenapa ada Rp100 ribu? Karena hukumannya sama saja dengan memalsukan uang pecahan Rp1000. Lagipula untung uang palsu Rp100 ribu lebih banyak daripada Rp1000," katanya. (eh)
Halaman Selanjutnya
"Yang dominan itu pecahan Rp100 ribu. Kenapa ada Rp100 ribu? Karena hukumannya sama saja dengan memalsukan uang pecahan Rp1000. Lagipula untung uang palsu Rp100 ribu lebih banyak daripada Rp1000," katanya. (eh)