Sumber :
- VIVAnews/ Nilachrisna
VIVAnews -
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis 6 Maret 2014, memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali.
Putusan MK itu memenuhi permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. [Baca ]
Antasari yang ditemani sang istri, Ida Laksmiwati, sangat bersyukur atas putusan ini. "Yang pasti, tiada kata lain selain Alhamdulilah," kata Antazari di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Usai putusan itu, Antasari akan segera mengajukan PK lagi terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sebab, kata dia, masih banyak sekali hal-hal yang belum terbuka.
"Pertama, saya tidak tahu siapa pengirim SMS yang menjadi pokok dakwaan, sedangkan di persidangamn tidak terbukti. Saya ingin itu diungkap, siapa pembuat SMS ancaman kepada Nasrudin. Tetapi sudah tiga tahun ini saya pra peradilan tidak ada kejelasannya," kata Antasari.
Baca Juga :
Diduga Selingkuh Andrew Andika Sempat Janji Gak Ulangi, Istri: Baru 2 Hari Kamu Berulah Lagi!
darah, tetapi mana bajunya," ujar dia.
Kapan PK itu akan diajukan kembali ke Mahkamah Agung, Antasari masih mencari momentum yang tepat. Dia mengaku sudah mengantongi bukti baru yang akan diajukan. Apa bukti baru itu, Antasari belum mau mengatakan.
Lalu sampai kapan Antasari akan terus mengajukan PK? "Tidak akan berhenti. Selama hayat di kandung badan," jawabnya. (sj)
Halaman Selanjutnya
darah, tetapi mana bajunya," ujar dia.