Sumber :
- postgradproblems.com
VIVAnews -
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Undang-Undang Perkawinan, Kamis, 3 April 2014. Selaku pemohon, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin, meminta agar MK menetapkan usia boleh menikah untuk laki-laki 19 tahun dan 18 tahun untuk pihak perempuan.
Menurut pemohon, perkawinan anak dan dengan kehamilan dini di bawah usia 18 tahun berisiko tinggi karena si ibu masih dalam masa pertumbuhan, sehingga terjadi perebutan gizi antara si ibu dengan janin.
"Banyaknya perkawinan anak berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian. Sehingga justru menjauhkan dari tujuan perkawinan yang dimaksud dalam Undang-Undang Perkawinan," ujar kuasa hukum Zumrotin, Tubagus Haryo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Menurutnya, di usia 16 tahun, anak belum mampu berperan sebagai orangtua yang harus bertanggung jawab untuk mendidik anak. Secara psikologis anak masih ingin bermain bersama teman sebaya.
"Perkawinan anak mengakibatkan putus sekolah karena si anak harus menghidupi keluarga. Hal ini menimbulkan pelanggaran atas hak tumbuh dan kembang anak dalam hal gizi," kata Zumrotin.
Baca Juga :
Ditolak Gelora Masuk Koalisi Prabowo, PKS Lempar Sindiran Menohok: Aduh, Partai Nol Koma
Ditanya Gabung Kabinet Prabowo, Anies Bungkam karena Takut Dibilang Geer
Mantan calon presiden pada Pilpres 2024, Anies Baswedan, bungkam ketika ditanya soal bersedia atau tidak bila diajak bergabung di kabinet pemenang Pilpres 2024.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :