Sumber :
- VIVAnews/Zulfikar Husein
VIVAnews
Penembak kader Partai Aceh Ahmad Syuib (32 tahun) pada Jumat, 21 Maret lalu dipastikan menggunakan senjata api rakitan. Kepastian tersebut didapatkan setelah uji laboratorium forensik terhadap proyektil peluru yang didapat dalam tubuh korban.
“Hasil labfor menyatakan pelaku menggunakan senjata api rakitan. Pelaku menggunakan senjata laras pendek,” ujar Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Surachmanto kepada
VIVAnews,
Rabu, 16 April 2014.
Baca Juga :
Penyerahan Dana Hibah dan BKK, Warga Tabanan Sambut Kehadiran Bupati Giri dengan Gegap Gempita
Baca Juga :
Kinerja Indosat Cemerlang
Ahmad Syuib, yang berada di dalamnya terkena peluru yang menembus rusuk bagian kirinya. Pada saat kejadian itu, selain Ahmad Syuib, juga ada Armiya (24) dan Tauhid (25) satgas Partai Nasional Aceh (PNA) yang dikeroyok sekelompok massa setelah dituduh sebagai pelaku penembakan.
Hasil pemeriksaan para saksi, polisi menyimpulkan pelaku berjumlah dua orang dengan mengenakan baju berwarna gelap. (eh)
Halaman Selanjutnya
Ahmad Syuib, yang berada di dalamnya terkena peluru yang menembus rusuk bagian kirinya. Pada saat kejadian itu, selain Ahmad Syuib, juga ada Armiya (24) dan Tauhid (25) satgas Partai Nasional Aceh (PNA) yang dikeroyok sekelompok massa setelah dituduh sebagai pelaku penembakan.