KPK Segel 2 Mobil Adik Ratu Atut di Bandung

Sidang perdana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah di Jalan Tubagus Ismail 8 nomor 1, Bandung, Rabu kemarin, 23 April 2014.


"Berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis 24 April 2014.


Tim penyidik KPK kemudian melakukan penyegelan terhadap dua unit mobil yang diduga terkait pencucian uang Wawan yang tidak lain merupakan adik Tatu.
Realisasi Investasi RI Kuartal I-2024 Tembus Rp 401,5 Triliun, 24,3 Persen dari Target 2024


Benteng Vredeburg Yogyakarta Direvitalisasi, Bakal Ada Wisata Malam
Mobil yang disita yakni, Mercedes-Benz hitam B-23-RTC atas nama anak Tatu, Pilar Saga dan Mercedes-Benz berwarna gold D-16-AH. Kedua mobil masih berada di Bandung.

11 Fakta Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Semifinal Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan

Selain itu, kata Johan, penyidik juga telah menyita mobil Pajero Sport putih B-1709-SJE. "Atas nama PT Bali Pasific Pragama (BPP). Tadi diantar ke KPK," katanya.


Wawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam TPPU sejak 13 Januari 2013 lalu. Dia diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Wawan juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya