Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah di Jalan Tubagus Ismail 8 nomor 1, Bandung, Rabu kemarin, 23 April 2014.
"Berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis 24 April 2014.
Baca Juga :
Realisasi Investasi RI Kuartal I-2024 Tembus Rp 401,5 Triliun, 24,3 Persen dari Target 2024
Baca Juga :
11 Fakta Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Semifinal Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan
Selain itu, kata Johan, penyidik juga telah menyita mobil Pajero Sport putih B-1709-SJE. "Atas nama PT Bali Pasific Pragama (BPP). Tadi diantar ke KPK," katanya.
Wawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam TPPU sejak 13 Januari 2013 lalu. Dia diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Wawan juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Wawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam TPPU sejak 13 Januari 2013 lalu. Dia diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.