KPI Beri Teguran Stasiun Televisi Ini karena Pemberitaan Politik

Konfrensi Pers Bawaslu
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), mencatat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun televisi swasta karena pemberitaan politik demi kepentingan pemiliknya. Hal itu mengacu pada data dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)


Koordinator Divisi Penyiaran dan Media Baru Aliansi Jurnalis Indonesia, Dandhy Dwi Laksono, Minggu 12 Juli 2014, menjelaskan bahwa sejak tahun politik 2013 lalu, media televisi nasional telah diramaikan dengan pemberitaan politik yang terkesan tidak independen.


"Yang paling banyak RCTI, dapat teguran atau peringatan sebanyak 12 kali, terdiri dari tujuh konten siaran dan lima iklan politik," ujar Dandhy di Jakarta.
Rilis Single Baru Episode Bahagia, GOVINDA Produksi di Abbey Road Studios


KTM Mahasiswa hingga KTA Alumni Universitas Udayana Bakal Bisa Buat Transaksi Keuangan
Selain RCTI, beberapa stasiun televisi yang mendapatkan teguran yakni Metro TV, tvOne, Global TV, MNC TV/TPI, ANTV, SCTV, Indosiar, TVRI, TransTV dan Trans 7 alias nyaris semua televisi swasta besar di Tanah Air. Kata dia, pelanggaran dilihat berdasarkan pantauan dari 20 September 2013 hingga 8 Juli 2014.

Indonesia U-23 Vs Irak U-23 Saling Berbalas Gol di Babak I

Menutur Dandhy, kasus pertama yang mencuat di publik adalah rekaman rapat politik kader Partai Hanura di Jawa Timur yang membicarakan rencana penyalahgunaan program jurnalistik RCTI untuk kepentingan politik pemilik atau kelompoknya pada Mei 2013 lalu.


Sementara itu, pelanggaran dengan jumlah terbanyak disusul oleh Metro TV, tvOne dan Global TV. Masing-masing mendapat teguran sebanyak delapan kali.


MNC atau TPI mendapat teguran tujuh kali. Sedangkan  ANTV, SCTV, Indosiar, TVRI sebanyak tiga kali. Terakhir Trans TV dan Trans7 sebanyak dua kali.


"Meski Dewan Pers telah mengeluarkan aturan netralitas media massa maupun insan pers dalam Pemilu, masih saja ada yang melanggarnya," katanya.


Kemudian, itikad buruk untuk menyalahgunakan frekuensi penyiaran juga terlihat dengan diangkatnya pemimpin redaksi Global TV sebagai Wakil Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura.


"Padahal, harusnya jika terlibat partai, harus berhenti dari jabatannya di redaksi," kata dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya