Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap sejumlah pihak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Senin 21 Juli 2014.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pencegahan itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan di Kesetjenan Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekjen Kementerian Waryono Karyo.
Pihak-pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar antara lain, Poppy Dinianova (Karyawan CV Callista Bintang Persada), Jasni (Direktur Ilex Musikondo), serta satu lagi adalah Teuku Bagus Bahagia (Karyawan Swasta).
"Pencegahan dilakukan sejak 18 Juli 2014," kata Johan.
Menurutnya, pencegahan dilakukan untuk kepentingan agar sewaktu-waktu saksi dibutuhkan keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
Dia diduga melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia diduga melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ren)