Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap sejumlah pihak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Senin 21 Juli 2014.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pencegahan itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan di Kesetjenan Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekjen Kementerian Waryono Karyo.
Pihak-pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar antara lain, Poppy Dinianova (Karyawan CV Callista Bintang Persada), Jasni (Direktur Ilex Musikondo), serta satu lagi adalah Teuku Bagus Bahagia (Karyawan Swasta).
"Pencegahan dilakukan sejak 18 Juli 2014," kata Johan.
Menurutnya, pencegahan dilakukan untuk kepentingan agar sewaktu-waktu saksi dibutuhkan keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
Waryono disangkakan telah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012. Di antaranya, Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM.
Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
Baca Juga :
PSIS Semarang Enggak Mau Gegabah Hadapi Persija
Top Trending: Poster Nobar Timnas Indonesia Dipenuhi Foto Pejabat, Jawaban Tak Terduga Seorang Anak
Berikut ini 4 artikel terpopuler di kanal Trending VIVA.co.id, Senin 29 April 2024: Salah satunya poster nobar Timnas Indonesia U-23 yang dipenuhi foto pejabat.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :