Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
- Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi DP Nababan, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah ditangkap tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam, 22 Juli 2014.
Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi, yang dihubungi
VIVAnews
menjelaskan, Hotasi tiba sekitar pukul 23.40 WIB. Sebagai tahanan baru, dia langsung dibawa ke blok orientasi di blok utara.
Baca Juga :
Kemenparekraf Kick Off Fase Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024, Diawali Dua Kota Ini
"Dari informasi keluarga, malam itu baru pulang berlibur di Bali bersama keluarganya," katanya lagi.
Menurut informasi, Hotasi Nababan ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, di tempat pengambilan barang di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah turun dari pesawat Air Asia.
Korupsi Sewa Pesawat
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara, Hotasi Nababan, ditangkap karena kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari Amerika Serikat sebesar US$ 1 juta. Dalam putusan kasasi, dia dihukum 4 tahun penjara.
Tapi di tingkap Mahkamah Angung, dia divonis bebas. MA menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Pada 19 Febuari 2013, pengadilan Tipikor dipimpin Pengeran Napitupulu menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung tidak terbukti.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti memperkaya diri sendiri dalam proses penyewaan pesawat melalui pihak ketiga yaitu, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
Tapi MA kemudian menganulir vonis bebas pertama yang telah diputuskan Pengadilan Tipikor. Hotasi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia didenda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dari informasi keluarga, malam itu baru pulang berlibur di Bali bersama keluarganya," katanya lagi.